Yang Baru DISINI

Februari 08, 2009

Membuat Label or Daftar Isi or Kategori Artikel Kita

Aku seorang pemula sekali mengenal dan mulai ingin tahu tentang blog. Utak utik tak tik sana sini mencari template atau pernak-pernik yang sesuai keinginanku agar blog ku bisa tampil cantik seperti blog blog milik tetanggaku. Akhirnya aku mutusin pake template klasik saja,aku belajar pelan-pelan sampe puyeng yeng tentang semua pernak-pernik dan teknik tentang bloging yang baik dan cantik, dan sungguh karena belum punya ide baru buat nulis apa, kayaknya aku boleh juga lah seperti blogger yang lain meskipunmasih belajar tapi boleh dong bagi-bagi pengalaman seputar dunia blog.
Yang ingin kubagi dulu adalah gimana caranya bisa menampilkan atau membuat daftar isi dalam blog kita. berikut caranya :
Ternyata Kalo dalam template klasik smuanya udah disiapin kalo yang dasar-dasarnya (kalo pernak-pernik cantik yang lain perlu contekan blog tetangga tetepan nih.....) . Dalam buat daftar isi kamu dapat lakuin petunjuk ini :
Pada menu blogger kamu buka or klik or masuk pada tata letak or layout terus klik pada page element atau elemen halaman terus klik kolom Tambah Gadget or Gadget Add terus kamu cari pada Dasar-dasar penambahan gadget itu Label lalu kamu Klik Tanda Plus (+) terus kamu bisa beri judul sendiri label kamu itu bisa "daftar isi, menu saya, kategori or yang kamu suka deh yak". Trus Klik Simpan or Save. Nah kamu liat tampilannya udah bertambah kan sesuai judul keinginan kamu. Terusin lagi klik simpan or save. Terakhir bisa kamu liat deh di blog kamu hasilnya.
Kalo buat template baru yang bukan klasik ada sih udah dapet ming aku kesulitan buat nulis disini blum bisa-bisa nih, selalu dibilang "HTML anda tidak bisa diterima" , mungkin di anggap spam kali yak... spam apa lagi itu...???
Selamat mencoba. Semoga bermanfaat.



Keluarga Islami Ideal

Keluarga islami ideal yang lebih dikenal dengan sebutan “Keluarga Sakinah” atau keluarga sejahtera adalah keluarga yang didambakan oleh setiap pasangan suami dan isteri. Hal ini termaktub dalam QS.Ar-Ruum: 21) yang menyebutkan bahwa tujuan perkawinan dalam aspek kerohanian yaitu ketenangan hidup yang dapat menimbulkan ikatan rasa mawaddah dan rohman (cinta & kasih sayang) diantara seluruh keluarga.

Dalam keluarga sakinah, menuntut keterlibatan seluruh keluarga anggota keluarga, dengan tekanan suami isteri yang kemudian menjadi ayah dan ibu sebagai pemegang peranan utama dalam meniti kehidupan. Dengan demikian akan terwujud keluarga islami yang utuh, yang anatara satu dengan yang lainnya terjalin cinta dan kasih saying, Saling menghormati, menghadapi, setia, jujur serta bertanggungjawab dan sadar terhadap fungsinya sebagai anggota keluarga.

A.Hubungan Suami Isteri
Pernikahan yang dilandaskan atas kesalehan sebagai kunci pemilihan jodoh dan kesungguhan mencari kepuasan bersama, memang merupakan jalan ke arah kebahagiaan & hidup suami istri yang penuh arti. Tercapainya kesempurnaan pernikahan merupakan hasil peranan kedua belah pihak. Masing-masing memunyai peranan seimbang, baik hak dan kewajiban.
Peranan suami adalah mengembangkan prinsip-prinsip moral dan berdasarkan pada pelaksanaan tugas Allah, memimpin istri dan menceraikannya dengan baik. Jangan menyakiti atau menyusahkan istri jika tidak menyukainya lagi.
Walaupun istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, namun suami mempunyai derajat setingkat lebih tinggi (QS.al-Baqarah:228), maksudnya fungsinya dalam rumah tangganya yaitu berhak menjadi wali, pengawal, pelindung, pemimpin dan mempunyai tanggungjawab lebih berat.

1. Hak istri dan kewajiban suami
Untuk menunjukkan etika prinsip dan peranan suami istri, salah satu diantaranya dengan mengetahui secara pasti hak dan kewajiban istri. Dalam Al Qur’an dan sunnah dengan tegas memerintahkan, untuk bersikap ramah tamah, memberikan hak istri sederajat dalam segala hal serta suami bertanggungjawab penuh memelihara istrinya.
Pemeliharaan itu berupa:
Hak materi : memberikan papan, sandang, makanan serta kebutuhan lainnya yang dibutuhkan untuk menegakkan sebuah keluarga.
Hak Non Materi : Hak moral tidak dapat dipisahkan dengan hak material yakni berupa perbuatan baik, memberikan pertimbangan-pertimbangan dsb.
Dalam hal suami tidak boleh menunjukkan rasa enggan, ragu-ragu dan penuh ketidakpastian sehingga istri merasa tak lagi mendapat kasih sayang, cinta atau simpati dari suaminya.
Beberapa kriteria Istri Shalihah :
• Menjaga kehormatan dan harta suami
• Mengungkapkan rasa cinta yang tulus hanya pada suaminya bukan pada orang selainnya.
• Jangan mengeluh dan mengumbar penderitaan secara sembarangan kepada orang lain, karena bisa mengakibatkan campur tangan yang tidak bertanggungjawab, kalaupun harus mengeluh tentang keberadaan keluarganya maka harus mengekuh kepad keluarga terdekatnya (orangtua) kepada ornag yang dianggap arif menyelesaikan masalah kehidupan rumah tangga.
• Hargailah suami, sebagaimana keadaanya dan jangan mencoba berpaling kepada orang selain suaminya.
• Berhematlah dalam pengeluaran uang kebutuhan sehari-hari dengan menyesuaikan pada pendapatan yang dihasilkan oleh suami.
• Maafkanlah kesalahan-kesalahan yang diperbuat suaminya sepanjang kesalahan ynag diperbuat suaminya tidak menyangkut hal yang sangat prinsipil dalam ajaran islam.
• Jangan larut dalam pembicaraan orang lain yang bersifat memfitnah dan mengadu domba, sebab hal ini sering mengakibatkan pertengkaran yang sekaligus mengakibatkan ketenangan yang terkadang sulit dibatasi.
• Memelihara sendiri anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka diasuh pembantu atau yang lainnya.
• Berakhlak mulia, baik sikap, tindakan dan tutur katanya sehingga menyenangkan suami.
• Bergaul secara baik dengan keluarga suaminya,terutama terhadap ibu mertua.

2. Kewajiban Istri dan Hak Suami
Kewajiban seorang istri adalah menjadi partner suami dalam ikatan pernikahan. Seperti QS.al-Furqon:74 yang menjadi basis kewajiban istri antara lain disebutkan bahwa istri harus menjadi pemberi kegembiraan bagi suaminya. Sehingga dengan istri yang baik, suami mampu menjadi imam bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Untuk memenuhi kewajiban itu,istri harus berserah diri, setia, selalu bersikap manis, menarik, responsive dan kooperatif. Istri dilarang berdusta kepada suami, membantah konsepsi suami yang memang berkenaan dengan kelestarian kehidupan keluarga.
Beberapa kriteria suami shaleh :
• Melindungi keluarga, kamu prialah yang degan kebijaksanaanya, dapat menanggung keluarganya, mempersiapkan segalanya demi kebahagiaan keluarga serta dapat mengubah rumahnya menjadi surga dan istrinya sebagai bidadarinya.
• Merawat istri, rahasia kesejahetraan keluarga adalah bagaimana seorang suami merawat istrinya begitu juga sebaliknya. Perbuatan inilah yang dinamakan dengan jihad.
• Mencintai dan menyayangi istri, seorang wanita adalah pusat segala kebaikan yang dikuasai penuh oleh perasaan. Keberadaanya tergantung pada cinta dan kasih saying. Maka rahasia pria yang berhasil dalam kehidupan perkawinannya adalah pengungkapan cinta dan kasih sayang terhadap istrinya.
• Berlaku baik dan hormatilah istri, seorang wanita bangga akan dirinya seperti juga seorang pria ia ingin diperlakukan secara baik dan dihormati oleh ornag lain. Maka seoarang suami yang shaleh akan berusaha untuk memperlakukan dengan baik, menghargai dan menghormati istrinya. Dengan demikian istri akan melakukan hal yang sama sehingga hubungan suami-istri semakin erat

3. Tata Krama Bersenggama
Dalam kehidupan berumah tangga, factor hubungan seksualpun menentukan bahtera diantara suami-istri.Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan masalah hubungan seksual dan pemenuhan terhadap kebutuhan naluriah, asalkan dilakukan dengan cara yang halal. Hal itu harus direalisasikan dengan beberapa aturan etika, diantaranya :
a. Menyebut asma Allah, Sabda Rasulullah SAW : “Jika diantara kamu hendak mendatangi (bersetubuh) istrinya maka berdoalah :Dengan menyebut asma Allah, ya Allah , jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Kau karuniakan pada kami. Sesungguhnya jika Allah mengaruniakan anak pada saat itu maka setan tidak akan mengganggunya selamanya.” (HR.Imam lima)
b. Memakai penutup, sebagai suami ada yang beranggapan bahwa senggama tidak sah kecuali jika istrinya membuka seluruh pakainnya, tetapi lebih baik jika ia minta izin dulu padanya. Aisyah r.a meriwayatkan tentang diri Rasulullah: ”Beliau tidak pernah melihat auratku dan aku tidak pernah melihat aurat beliau.”
c. Melakukan hubungan pra seksual, mempersiapkan diri dengan matang dan penuh kegairahan.
d. Jangan meninggalkan istrinya segera sesudah dirinya memperoleh kepuasan seksual, karena akan berakibat buruk bagi kejiwaan dan kesehatan jasmani istrinya. Sabda Rasulullah SAW : “Apabila diantara kamu ada yang bersenggama dengan istrinya hendaknya dilakukan dengan kesungguhan hati.Dan apabila selesainya hajatnya sebelum selesai hajat istrinya, hendaklah dia sabar, menunggu sampai istrinya selesai hajatnya.”(HR.Abu Ya’la dan Abas).
e. Tidak boleh menceritakan hubungan seksual yang telah dilakukan kepada siapapun. Karena menjada kerahasiaan adalah merupakan suatu kewajiban. Terlebih lagi rahasia yang menyangkut soal kehormatan dan harga diri yang mempunyai niali “khusus” dan berada setingkat dibawah keimanan.

B. Hubungan Anak dnegan Ornag Tua
1.Hak anak dan Kewajiban Orang Tua
Beberapa prinsip yang mengatur hubungan antara anak dengan orang tua adalah :
a. Seorang anak dengan alasan apapun tak boleh menyakiti atau menyusahkan orangtua. (QS.al Baqarah:233)
b. Orang tua tidak boleh menyakiti anaknya.
c. Orang tua harus selalu memberikan bimbingan dan pengarahan pasti dan nyata sehingga dihargai anaknya.
Anak adalah sumber kebahagiaan hidup keluarga. Oleh karena itu Islam mengatur prinsip-prinsip moral secara individual, posisi dalam hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua mempunyai peranan yang amat menentukan dalam pembentukan pesonalitas anak.
Sabda Rasulullah SAW: ”Tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah). Dan orang tua lah yang membuat anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau kafir (tidak beragama).”
Dalam islam, anak mempunyai hak :
a. Mendapatkan kehidupan, artinya orangtua wajib memelihara dan memberi bekal ilmu.
b. Mendapat pengesahan sebagai anak.
c. Mendapat pegakuan lingkungannya.
d. Mendapat pendidikan.
e. Mendapat pemeliharaan spiritual serta kebutuhan lainnya,

2.Kewajiban Anak dan Hak Orang Tua
Anak juga mempunyaui kewajiban memelihara orangtua jika sudah tua nanti. (QS.al-An’am:151 dan QS.al-Isra’:23-24). Dismping itu konsep dasar ihsan dalam al-Quran wajib diterapkan oleh ornagtua untuk mendidik dan memelihara anak-anak nya yaitu antara lain : Berlaku benar,baik dan indah melalui sikap yang tegas, sabar, penuh rasa syukur, belas kasih, menghargai diri sendiri serta orang lain dan sebagainya.

INEM TAK LAGI MENGEREK AIR SUMUR

Dulu, di zaman purba, untuk memenuhi kebutuhan akan air, orang cukup mendatangi sumber air, termasuk mata air. Dijamin, airnya masih bening-ning dan bebas dari pencemaran.
Begitu orang mulai hidup menetap, cara mendapatkan airpun bekembang. Selain memanfaatkan mata air permukaaan seperti yang dilakukan Kang Suparna yang hidup di kaki Gunung Pangrango, orang berusaha mendapatkan air dari sumber air tanah. Caranya, dengan menggali sumur. Dari sinilah muncul metode menimba air dari sumur.
Semula orang menggunakan antara lain kerek dari sebatang atau beberapa batang bamboo. Prinsip kerjanya mirip jungkat-jungkit mainan anak-anak ditaman bermain, menggunakan hukum keseimbangan. Pada ujung bamboo yang satu dipasangi tali atau bamboo, tempat ember atau wadah lain dipasang untuk menimba air. Lalu pada ujung yang lain diberi beban pemberat berupa batu, besi, dll. Untuk meringankan kerja sipengambil air. Kerek bamboo itu lalu dipasang pada sebatang pohon atau tiang dengan mengambil titik tertentu pada batang bamboo sebagai poros putarnya.
Setelah diciptakan roda kerek dai besi cor, orang lalu membuat alat penimba air dengan roda besi itu sebagai pemutar tali. Tali yang digunakan biasanya berupa karet irisan ban bekas atau tali plastik. Sewaktu digunakan, alat itu mengeluarkan bunyi khas, kreek… kreek…. Pinggul si inem pembantu rumah tangga keluarga Darsono di bojonegoro, pun ikut bergoyang kanan-kiri saat tangannya bergantian menarik tali kerek.
Setelah era kerek, masuklah era pompa. Pompa pertama masih digerakkan dengan tangan. Pak Bejo di Tegal menyebutnya pompa dragon, karena pompa air manual yang pertama kali dikenal orang bermerek “dragon”. Pompa ini menghisap dan mendorong air menggunakan piston karet yang digerakkan secara manual dengan tangan melalui batang penggerak. Saat ditarik ke atas, piston akan menarik air dari sumur untuk masuk ke dalam silinder pompa, sekaligus mendorong air dalam silinder keluar lewat saluran air pun keluar.
Untuk mencegah air yang sudah masuk ke dalam silinder dan pipa penghubung pompa dengan sumur keluar kembali, dibagian bawah silinder diberi katup. Katup ini akan terbuka saat piston bergerak naik sehingga air bisa masuk dan menutup saat piston bergerak turun. Saat piston turun inilah air berpindah dari bawah keatas piston untuk dikeluarkan dari pompa ketika piston ditarik ke atas. Prinsip kerja pompa ini sebenarnya sudah ada sejak abad pertengahan.
Setelah ada listirik, pompa air listrik lambat laun menggusur “dragon”. Di Indonesia pompa air jenis ini masuk di awal 1970-an. Saat itu Sanyo sebagai pionir, sampai-sampai nama Sanyo menjadi sebutan generic buat pompa air listrik. Cara kerjanya dengan menghisap air menggunakan semacam baling-baling yang digerakkan motor listrik. Dengan putaran itu pula air didorong keluar.
Pada pompa terbaru, air dialirkan ke tabung dan katup listrik otomatis. Ketika keran dimatikan, tekanan air di dalam tabung menjadi tinggi yang menyebabkan katup listrik bekerja memutus arus listrik. Begitu keran air dibuka lagi, tekanan di dalam tabung berkurang, sehingga katup listrik kembali menyambung aliran listrik dan motor berputar lagi menggerakan baling-baling. Kemampuan mengisap airnya Cuma sampai kedalaman 10 m.